KALSEL TODAY, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Regulasi ini diundangkan pada 7 Februari 2025 dan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam skema perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah penyesuaian iuran JKP. Dalam PP 37/2021, besaran iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan, namun melalui PP 6/2025, jumlahnya dikurangi menjadi 0,36% dari upah bulanan.
Selain itu, skema pencairan dari manfaat jaminan ini juga mengalami perubahan. Sebelumnya, pekerja yang terdampak PHK menerima manfaat uang tunai sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Kini, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025, besaran manfaat ditingkatkan menjadi 60% dari upah per bulan untuk jangka waktu maksimal enam bulan.
Perlindungan Tambahan bagi Pekerja
Regulasi baru ini juga menghadirkan perlindungan tambahan bagi pekerja dalam kasus perusahaan bangkrut atau tutup. Melalui penambahan Pasal 39A, pemerintah memastikan bahwa pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan menunggak iuran hingga enam bulan.
“Jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai peraturan perundang-undangan dan memiliki tunggakan iuran maksimal enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” demikian bunyi Pasal 39A ayat (1).
Namun, meskipun manfaat tetap diberikan, kewajiban perusahaan untuk membayar tunggakan iuran dan denda tetap berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 39A ayat (2) yang menyebutkan bahwa pembayaran manfaat JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran.
Batas Waktu Klaim Manfaat JKP
Dalam Pasal 40 PP 6/2025, pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai hak atas manfaat JKP. Pekerja yang mengalami PHK harus mengajukan klaim dalam waktu maksimal enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja. Jika melewati batas waktu tersebut, hak atas manfaat JKP akan hilang.
Selain itu, manfaat JKP juga otomatis dihentikan jika penerima sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia. (Red)